Tuesday, October 27, 2015

Sidang Lanjuta 4 Aktivis KNPB Manokwari Kembali Di Tunda






Saat Di Tahanan Aktivis KNPB

Manokwari 26 Oktober 2015. Sidang lanjutan terhadap 4 aktivis KNPB wilayah mnukwar kembali ditunda.
Aktiv KNPB yang menjadi tahanan politik Di manokwari Masing -Masing ; Alexander Nekenem, Yoram Magai (Sekretaris I KNPB Mnukwar), Othen Gombo (Anggota KNPB Mnukwar) Dan Nopinus Umawak.

Mereka ditudu dengan Pasal 106 KUHP JO Pasal 110 (makar) KUHP, Pasal 160 KUHP, Pasal 212 KUHP serta Pasal 216 KUHP makar dan pasal penghasutan, oleh Jaksa penuntut umum. dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
persidangan lanjutan hari ini senin 26 otober 2015 kembali dituda lagi untuk yang ke tiga kalinya. pengadilan menunda persidangan karena tidak ada saksi yang hadir memberikan keteragan di pengadilan sehingga sidang ditunda harai senin minggu depan.
poroses persidangan terus dituda ini menandakan bahwa, ketua KNPB dan 3 rekan-rekanya tidak terbukti bersalah sehingga polisi masih cari saksi yang memberatkan terdakwa.
Penundaan persidagan ini menujukan ada konpirasi politik kotor kolonial sedang bermain dibalik lajar untuk membungkam aspirasi papua merdeka di rana hukum yang penuh dengan rekayasa tersebut.
poroses hukum terhadap 4 aktivis KNPB dengan tuduhan pasal makar hanya untuk membungkam dan kriminalisasi terhadap pejugan damai KNPB.

Tindakan pihak Kepolisian menggiring para aktivis ke proses Pengadilan sudah jelas merupakan tindakan Pembunuhan Karakter (Kharakter Assassination), membatasi dan membungkam hak Freedom of Expresion and Opinion seseorang sebagaimana dijamin konstitusi nasional, deklarasi Universal HAM PBB, konvensi Internasional Hak Sipil Politik
Sandiwara Politik Pemerintah RI, dan menganggap tindakan menahan dan mengadili Buchtar merupakan suatu konspirasi politik Indonesia dalam membungkam hak hak demokrasi rakyat Papua
Memasuki tahun 2015 pasal makar masih diterapkan oleh kolonal indonesia terhadap Aktvis KNPB belakangan ini. Pada tahun 2015 sekitar 9 aktivis KNPB dikenakan pasal makar, di manokwari 4 orang, di biak 3 dan di yahukimo 2 orang sedang menjalani persidagan degan Tuduhan kasus makar.

Sesungguhnya pasal makar yang mereka tudukan tidak pantas karena mereka ditangkap, bukan karena merencanakan membunuh pejabat negara di papua namun mereka hanya merencanakan demo damai mendukung petemuan di Honiara Solomon Island pada bulan juni 2015.
Pasal makar ketentuanya ketiga mereka merencanakan kejahatan untuk membunuh pejabat negara seperti gubernur bupati dan pejabat negara kolonial indonesia di Papua. Pasal makar adalah produk hukum dari kolonialisme, digunakan untuk mengkolonisasi suatu daerah menjadi wilayah koloninya. Demikian juga di indonesia pasal makar sering digunakan jaman Lama dan orde baru.
Di Papua pasal makar kerap sekali digunakan oleh penegak hukum kolonial indonesia untuk membungkam hak politik rakyat Papua dan membungkam Ruang demokrasi sekaligus mengkriminalisasi terhadap perjuagan secara dama dan bermartabat di Papua. Pasal makar hanya pasal karet yang tidak relevan untuk digunakan namun untuk menjastifikasi Aktivis Papua merdeka sebagai pemerontak dan penjahat dan juga pasal ini digunakan menghukum aktivis Papua merdeka .
Dengan demikian penegak hukum kolonila Indonesia di Papua terus menerapkan pasal makar, untuk memvinis aktivis pro merdeka, mebuktikan bahwa, indonesia masih menggunakan sitem kolonialismenya untuk mengkolonisasi wilayah Papua barat sebagai wilauah koloninya. Maka secara tidak langsung orang Papua memandang keberadaan indonesia di papua darai sorong sampai merauke sebagai negara kolonial.
Karena sitem kolonialismenya masih di terapkan di Papua Barat, untuk membungkam hak politik bangsa Papua Papua Barat yang terus menuntut merdeka sesuai dengan piagam Perserikatan Bangsa- Bangsa (PBB) pasal xv pasal 1514 dan 1541 berdasarkan semagat deklarasi dekolonisasi.
Kebebasan politik membatasi dan membungkam hak Freedom of Expresion and Opinion seseorang sebagaimana dijamin konstitusi nasional, deklarasi Universal HAM PBB, konvensi Internasional Hak Sipil Politik dan pasal 2 UU Otsus Papua yang masih mencantumkan Bendera Bintang Kejora sebagai simbol budaya.
Kebebasan menyampaikan pendapat dimuka umum dijamin oleh hukum nasional indonesia, setelah tutunya orde baru dan melahirkan reformasi di indonesia pada tahun 1998 oleh mahasiswa pro demokrasi. Dengan demikian hak menyampaikan pendapat dijamin oleh undang undang tahun 1998, pasal 28 ayat satu dan dua huf A sampai dengan huruf J.

Undang undang dasar 1945 aline pertama menyatkan bahwa Sesungguhnya kemerdekaan adalah hak segala bangsa maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri keadilan dan peri kemanusiaan. Kemudian Pancasila yang menjadi Ideologi bngsa indonesia pada sila ke Dua dan sila ke 5 jelas-jelas menyatakan bahwa, “Kemanusiaan Yang adil dan bradap” Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Damun dalam prakteknya pancasila tidak berjalan di papua. Itu artinya bahwa orang Papua bukan bagian dari indonesia.
Karena dalam praktek penegakan hukumnya masih diskriminasi, tidak ada keadilan. Sedangkan di luar Papua ada kebebasan berpendapat masih terbuka tidak ada pasal Makar dan diskriminasi Rasila, namun di Papua ada pasal makar ruang demokrasi terus dibungkam

511676943701095354

No comments:

Post a Comment